Nota Kesepahaman SMAN 2 Semarapura dengan Polres Klungkung Demi Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Sekolah

by smadara / Oct 25, 2016 / 0 comments

Rabu, 19 Oktober 2016 Nota Kesepahaman antara pihak Polres Klungkung dengan pihak SMAN 2 Semarapura (SMADARA)  secara sah telah ditandatangani bertempat di lapangan upacara SMAN 2 Semarapura.

Rabu, 19 Oktober 2016 Nota Kesepahaman antara pihak Polres Klungkung dengan pihak SMAN 2 Semarapura (SMADARA)  secara sah telah ditandatangani bertempat di lapangan upacara SMAN 2 Semarapura.

Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra wahyudi SIK dalam sambutannya di hadapan para guru dan siswa mengatakan, keamanan merupakan kebutuhan primer bagi semua orang, setiap individu manusia membutuhkan rasa aman, tetapi keamanan tidak datang bagitu saja, keamanan juga bukan hadiah, keamanan adalah sebuah proses serta upaya yang perlu dan diwujudkan serta diharapkan para siswa bisa ikut berkontribusi terhadap terciptanya keamanan.

“Rasa aman harus dimulai dari diri sendiri, mulai dari berangkat sekolah, memegang kendaraan roda dua, berada di jalan, memasuki lingkungan sekolah, berada di dalam kelas sampai dengan selesai,  artinya para siswa harus mulai menanamkan rasa aman itu mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal,” ungkap Kapolres.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kapolres Klungkung dengan Kepala SMA Nenegri 2 Semarapura Drs. I Gusti Lanang Made Puji, MPd sebagai upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung Nyoman Murdata, Kabid Dikmen Ketut Suadnyana dan Kasat Binmas Polres Klungkung AKP I Nengah Merta SH.

Dalam Nota Kesepahaman ini Polres Klungkung akan membuat perencanaan dan melaksanakan kegiatan pengamanan, dengan memperhatikan situasi kondisi dan potensi gangguan yang ada di SMA Negeri 2 Semarapura.

Kesepakatan bersama antara Polres Klungkung dan SMA Negeri 2 Semarapura ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.