Sosialisasi KPU di SMA N 2 Semarapura

by smadara / Jul 16, 2016 / 0 comments

Semarapura, KPU Klungkung melanjutkan road show sosialisasi kepada calon pemilih pemula, siswa-siswi kelas X SMA Negeri 2 Semarapura yang ikut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kamis (14/7/2016).

Semarapura, KPU Klungkung melanjutkan road show sosialisasi kepada calon pemilih pemula, siswa-siswi kelas X SMA Negeri 2 Semarapura yang ikut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kamis (14/7/2016). Sosialisasi diberikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, A.A.Istri Rai Diah Utari,ST. Dalam pemaparannya  disampaikan mengenai struktur dari KPU mulai dari KPU RI sampai dengan KPU Kabupaten/Kota serta badan adhoc untuk setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, mulai dari tahap persiapan, pembentukan badan adhoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih serta sengketa hukum yang mungkin terjadi. siswa-siswi kelas X sebagai calon pemilih pemula nantinya pada pilkada klungkung yang akan dilaksanakan pada bulan juni 2018 yang pelaksanaannya serentak dengan Pilkada Gubernur Bali, diharapkan sudah memiliki KTP untuk yang sudah berusia 17 tahun, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. karena satu suara menentukan nasib kabupaten klungkung kedepannya. Aktifnya siswa SMA N 2 Semarapura ini diperlihatkannya dengan dalam mengajukan pertanyaan dan begitu keingin tahuan yang cukup penasaran untuk lebih memperdalam demokarsi yang ada di Indonesia.

Pada Sesi diskusi siswa yang bertanya Gde Arya Utama : Apakah Anggota KPU menggunakan hak pilih/nyoblos pada saat Pemilu?mengingat anggota KPU pada saat itu sangat sibuk, dilanjutkan Putu Andini Apa Pendidikan minimal untuk bisa menjadi anggota DPR, Komang Adi Putra : Apa sanksi jika kita tidak menggunakan hak pilih, Komang Danan Jaya : Bagaimana cara menghitung cepat setelah Pemilu/Pilkada?, Cok Istri Nitya : Apa saja tugas KPU setelah Pemilu? , Kd Agus Ariesta Putra Apabila ada sengketa hasil Pemilu, lembaga mana yang berwenang? Dan terakhir I Putu Nilastuti : Terhadap kecurangan pada pemilu apakah KPU yang menangani?

Manggapi pertanyaan tersebut Anak Agung Istri Diah Utari menyampaikan Anggota KPU tetap menggunakan hak pilih dalam pemilu dan pilkada, walaupun sibuk melaksanakan tugas, Pendidikan minal SMA/SMU/Sederajat untuk calon Anggota DPRD, sanksi tidak ada, tapi sebagai warga negara yang baik kita harus menggunakan hak pilih, karena satu suara menentukan masa depan bangsa, untuk hitung cepat kpu tidak mengenal istilah tersebut, hitung cepat hanya dilakukan oleh lembaga2 survey diluar penyelenggara pemilu. semua hasil yang dikeluarkan oleh kpu merupakan hasil yang sudah berproses sesuai tingkatannya, KPU melaksanakan konsolidasi secara ibternal yaitu memperkuat kelembagaan dan menyusun program kerja yang akan dilaksanakan, sedang ke eksternal melaksanakan sosialisasi kepada pemilih dan menjaga komunikasi dengan lembaga/instansi lain, untuk sengketa hasil pemilu ditangani oleh MK konstitusi, sedangkan untuk sengketa tahapan ditangani oleh PTUN untuk kecurangan pemilu ditangani oleh panwaslu dimasing-masing tingkatannya.

Diakhir Kegiatan Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Nyoman Twina Oka kembali menegaskan hal – hal penting dalam Pemilu dan Pilkada, Website, Facebook, Kantor KPU, e-PPID. (Red: KPU Kabupaten Klungkung).